Senin, 13 Juli 2015

7 Likou - Tradisi Melayu di Kampung kami, ade cerite di malam itu.........

Cerita Bulan Puasa – Telanggo Lesung tetangge.

Memory in Rempak Hilir, 1990
Bulan Ramadhan selalu di nanti Umat Muslim di muka bumi, begitu juge aku yang dulu tinggal di kampung ini (Rempak Hilir, sekarang berubah menjadi kampung Selat Guntung),
 Teringat pulak di waktu kecik – kecik dulu, besame kawan – kawan yang tak aku lupekan, yang tentunye kami semue akan senang dan bergembire, karena di bulan ramadhan tentunya kami berpuase dan taraweh di malam harinye, suasana akan semakin akrab dengan lantunan ayat – ayat suci Al-Qur’an.
Tak dapat dilupekan adelah, kadang kami pegi keladang dan juge mancing ikan puyu, guan (gabus), untuk mengisi hari – hari di bulan puase, sambil membantu oghang tue, dan petang harinye juge kami mandi di sungai, sambil beghendam dan menyelam, dan bermain – main di pantai yang belumpow, hahaha pantai kami tak bepasei de............
Ade saat yang di nanti di penghujung bulan puase, ade sebuah tradisi di kampung – kampung yaitu memasang lampu colok untuk malam tujuh likow (itu bahasa kami menyebutnye), tentunya di mulai dari malam 27 ramadhan hingga hari raya ke tiga syawal, menjelang kemeriahan tujuh likow tentunya persiapan yang matang harus di laksanakan, biasenye kami mencari kaleng kaleng bekas untuk di jadikan pelite, dan sumbunye biase dari kain – kain bekas juge, berbagai kreasi yang akan dibuat untuk memperindah di malam tujuh likow itu, biasenye dikampung kami para pemuda membuat sebuah menara – menara ataupun tiang tiang yang di desain sekian rupa yang menyerupa gerbang kedatangan yang nantinya di hiasi dengan lampu colok yang di pasang pada gerbang tersebut. Karena untuk memeriahkan kampung kami, ye tentunya warga kampung juge berkorban dengan meyumbangkan minyak tanah, alhamdulillah setiap warga memberikan dengan ikhlas, agar malam tujuh likow yang merupakan tradisi melayu ini tetap lestari dan dapat dinikmati warga tentunya.
Malam yang di tunggu tiba, sore harinya kami mempersiapkan mengisi minyak dan mengantungkan pelite di menara dan gerbang tersebut, tak ketinggalan juge semua warga di tiap rumah mereka juga akan menyalakan api colok/pelite di tiap halaman mereka wah pasti meriah di malam itu, menjelang buke puase biasenye pekerjaan tadi sudah selesai.
Setelah berbuka puasa dan sholat magrib, kami kembali memeriksa lampu dan memasang serta menyalakan lampu colok tersebut, wah begitu meriahnye dan menyenangkan melihat pemandangan di kampung dengan dihiasai lampu – lampu colok yang menyala....(klu hujan habislah pelite tu padam semue hahahaha), biasenye setiap persimpangan jalan pasti ada gerbang untuk lampu colok yang dipasang warga setempat, ternyata tradisi ini tidak hanya di kampung kami, tapi setiap kampung di kabupaten kami Bengkalis (sekarang masuk kabupaten siak) pasti ada yang membuat tradisi ini, apalagi paling megah biasenya di Sungai pakning (sepanjang jalan mulai dari sepotong, sungai siput, lubuk muda, pangkalan jambi, pakning hingga ke gawo – gawo, bukit batu) dan bengkalis itu sendiri.
Hmmm....ade pule tradisi kami sebagai budak budak kecik di kampung ini, setelah balek dari terawih, semue budak – budak yang ade dikampung kami kumpulkan ye ade sebuah tradisi kami pade waktu itu di tiap tahunnye, yaitu main pak cipong, sebuah permainan suruk meyuruk yang kami lakukan di malam tujuh likow hingga di malam raya.
Main suruk menyuruk ini adalah sebuah permainan kawan – kawan yang ade sejak dahulu, dimana satu orang yang kalah setelah melakukan pengundian akan mencari kawan – kawan yang menyuruk di tempat tempat tersembunyi, dengan wilayah jangkauan yang telah di tentukan. (permainan ini kadang – kadang bahaye permainan ini, ape bile jin campuw tangan, nti hilang anak oghang sampai pagi baru ketemu di cari, xixixixixi).
Ade satu kejadian yang agak memalukan dan agak menyakitkan, di saat permainan suruk menyuruk ini dilaksanakan di malam itu, pade saat kawan – kawan lain telah dapat di cari, dan tinggal beberapa kawan – kawan yang belum dapat di cari termasuk aku, hmmm kami harus bertahan jangan sampai ketangkap oleh kawan yang kalah tadi, jika tertangkap permainan selesai, pada saat di kami hampir di temukan dan di tangkap, aku berusaha lari sekencang – kencangnya, pada saat itu aku berada di depan rumah tetangga, al hasil dengan sekuat tenaga tadi berlari....tiba tiba...brak...aku terjerembab ketanah dan tersungkur...kesian, ape yang aku dapati kaki ku dah bengkak, ape penyebabnye, ternyate aku melanggo (menabrak) lesung penumbuk kopi/beras, tetangga yang masih ade di depan rumah nye,...maklum malam – malam tak nampak...ape lagi sakitnye mintak ampun, tulang kering dah bengkak...ape lagi menangislah...akhirnya akupun tertangkap dan kalah....kadang menyirap ade juge...tapi tak dapat cakap.......
Kegiatan itu kami lakukan setiap malam tujuh likow hingga malam hari raya, tentunya kenangan yang tak terlupakan bagi kami dimasa itu.....





Senin, 06 Juli 2015

BPJS - Formulir

Formulir

Formulir Jaminan

Formulir F3Download
Formulir F3aDownload
Formulir F3bDownload
Formulir F3cDownload
Formulir F4Download
Formulir F5Download

Formulir Kepesertaan

Formulir 1 PNDownload
Formulir 1 PUDownload
Formulir 1a PUDownload
Formulir 1b PUDownload
Formulir 2 PUDownload
Formulir 2a PUDownload
Formulir 1 BPUDownload
Formulir 1a BPUDownload
Formulir 1b BPUDownload
Formulir 2 BPUDownload
Formulir 2a BPUDownload

BPJS Ketenagakerjaan


Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia ok.

Mengatasi Failed - Virus Scan Failed saat mendownload file

Langkah pertama adalah tekan window + R di keyboard anda kemudian ketik regedit dan enter, selanjutnya pada tampilan Registry Editor search ...